MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Suap Abdul Gani

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Suap Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 08:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengembangkan kasus suap proyek dan perizinan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Fakta persidangan soal keterkaitan pihak lain diminta dipertimbangkan untuk diproses hukum.

“Iya betul (KPK dalami pertemuan Abdul Gani dengan pihak lain),” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Pendalaman kasus Abdul Gani diminta dikaitkan dengan perkembangan sidang penyuapnya sekaligus mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Terbilang, ada perusahaan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) masuk daftar pemberi suap ke Abdul Gani melalui jalur Muhaimin.

Kabar soal pertemuan terkait perusahaan itu dengan Abdul Gani juga diminta didalami KPK. Namun, pendalaman harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
 

Baca juga: KPK Ulik Cara Abdul Gani Beli Barang

“Tetap pegang azas praduga tak bersalah,” ujar Boyamin.

David bungkam saat diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, KPK menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu. Sebagian perusahaan yang mengggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)