Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 08:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengembangkan kasus suap proyek dan perizinan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Fakta persidangan soal keterkaitan pihak lain diminta dipertimbangkan untuk diproses hukum.
“Iya betul (KPK dalami pertemuan Abdul Gani dengan pihak lain),” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Pendalaman kasus Abdul Gani diminta dikaitkan dengan perkembangan sidang penyuapnya sekaligus mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Terbilang, ada perusahaan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) masuk daftar pemberi suap ke Abdul Gani melalui jalur Muhaimin.
Kabar soal pertemuan terkait perusahaan itu dengan Abdul Gani juga diminta didalami KPK. Namun, pendalaman harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Ulik Cara Abdul Gani Beli Barang |