KPK Ulik Cara Abdul Gani Beli Barang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Cara Abdul Gani Beli Barang

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 11:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu saksi diperiksa penyidik kemarin, 12 November 2024.

“Saksi hadir, didalami terkait pembelian aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni NA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni karyawan swasta Nadjib Agil.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci barang pembelian Abdul Gani yang diulik penyidik. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: 

Anak Abdul Gani Kasuba Mangkir Panggilan KPK


Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)