Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 11:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu saksi diperiksa penyidik kemarin, 12 November 2024.
“Saksi hadir, didalami terkait pembelian aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni NA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni karyawan swasta Nadjib Agil.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci barang pembelian Abdul Gani yang diulik penyidik. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca:
Anak Abdul Gani Kasuba Mangkir Panggilan KPK |