Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2024 19:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset IZ, tersangka korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra. Aset yang disita berupa tanah senilai ratusan miliar rupiah.
“Tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Tanah yang disita berjumlah 54 bidang. Paling banyak ada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dengan luas mencapai 436.305 meter persegi.
Sementara itu, 22 lahan lain ada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 185.928 meter persegi.
“Tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah memasang pelang sita di seluruh lahan yang disita penyidik. Kini, KPK melarang semua pihak melakukan aktivitas di tanah tersebut.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ucap Ali.