Eks Walkot Bima Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.

Eks Walkot Bima Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 14:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan rasuah yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Lutfi kini menjadi tahanan pengadilan. Tapi, kata Ali, penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana Lutfi. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).

“Penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor akan menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Ali.
 

Baca juga: Bos CV Wijaya Gemilang Segera Diadili Terkait Kasus Suap di Kejari Bondowoso

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan korupsi.

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)