Barang bukti kasus dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 09:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin saat ini. Sebab, dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya.
“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap tiga proyek di Kalsel. Keputusan memanggil setelah praperadilan kelar diambil demi menjaga asas dalam penegakan hukum.
“KPK dalam menegakkan hukum, salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia),” ucap Ghufron.
Baca:
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Paman Birin Melawan |