Pemanggilan Gubernur Kalsel Paman Birin Tunggu Praperadilan

Barang bukti kasus dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Medcom.id/Candra

Pemanggilan Gubernur Kalsel Paman Birin Tunggu Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 09:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin saat ini. Sebab, dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya.

“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.

Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap tiga proyek di Kalsel. Keputusan memanggil setelah praperadilan kelar diambil demi menjaga asas dalam penegakan hukum.

“KPK dalam menegakkan hukum, salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia),” ucap Ghufron.

Baca: 

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Paman Birin Melawan


OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)