Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 August 2024 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat skema baru untuk menyelesaikan persidangan di daerah. Peradilan di luar Jakarta bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat.
“Itu, kami melihat sekarang tidak efektif, ke depan, kami, KPK berpikir ya kalau sidangnya misalnya jauh-jauh di daerah kenapa enggak kita limpahkan saja ke JPU setempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Alex menjelaskan rencana itu dilakukan untuk mengefisiensikan dana dalam penyelesaian persidangan di luar Jakarta. KPK akan menggunakan fungsi supervisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Itu dari hitung-hitungan biaya jauh lebih efisien kalau perkara itu ditangani oleh kejaksaan setempat,” ujar Alex.
Skema itu direncanakan karena banyak persidangan yang membuat jaksa KPK bolak-balik Jakarta-daerah hanya untuk proses peradilan yang hanya beberapa jam. Itu, kata Alex, terjadi beberapa kali di awal sidang.
“Bisa dibayangkan ketika harus KPK yang menangani, hari pertama persidangan pembacaan surat dakwaan, setengah jam selesai, pulang ke Jakarta, kan begitu kan. Minggu depan pembacaan eksepsi, kan gitu kan, setelah setengah jam pulang. Minggu depan lagi tanggapan atas eksepsi,” ujar dia.
Baca Juga:
KPK Didorong Tuntaskan Dugaan Korupsi di BKKBI Tulungagung |