KPK Bikin Skema Persidangan Luar Jakarta Ditangani Jaksa Kejati

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bikin Skema Persidangan Luar Jakarta Ditangani Jaksa Kejati

Candra Yuri Nuralam • 29 August 2024 07:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat skema baru untuk menyelesaikan persidangan di daerah. Peradilan di luar Jakarta bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat.

“Itu, kami melihat sekarang tidak efektif, ke depan, kami, KPK berpikir ya kalau sidangnya misalnya jauh-jauh di daerah kenapa enggak kita limpahkan saja ke JPU setempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Alex menjelaskan rencana itu dilakukan untuk mengefisiensikan dana dalam penyelesaian persidangan di luar Jakarta. KPK akan menggunakan fungsi supervisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Itu dari hitung-hitungan biaya jauh lebih efisien kalau perkara itu ditangani oleh kejaksaan setempat,” ujar Alex.

Skema itu direncanakan karena banyak persidangan yang membuat jaksa KPK bolak-balik Jakarta-daerah hanya untuk proses peradilan yang hanya beberapa jam. Itu, kata Alex, terjadi beberapa kali di awal sidang.

“Bisa dibayangkan ketika harus KPK yang menangani, hari pertama persidangan pembacaan surat dakwaan, setengah jam selesai, pulang ke Jakarta, kan begitu kan. Minggu depan pembacaan eksepsi, kan gitu kan, setelah setengah jam pulang. Minggu depan lagi tanggapan atas eksepsi,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

KPK Didorong Tuntaskan Dugaan Korupsi di BKKBI Tulungagung


Jaksa KPK tidak bisa ditinggalkan lama di daerah itu sampai persidangan kelar. Apalagi, kata Alex, sering kali persidangan luar Jakarta ditunda hakim karena sejumlah alasan.

“Kadang-kadang ketika sampai sana sidang ditunda karena saksi sakit dan lain sebagainya. Nah, itu kan kendala-kendala yang harus kita antisipasi terkait juga menyangkut efektivitas, efisiensi dari proses penanganan perkara persidangan sendiri,” kata Alex.

Sehingga, KPK mau melimpahkan persidangan daerah ke Kejaksaan setempat. Rencana itu sudah pernah dibahas oleh stakeholder terkait.

“Itu sudah kami bicarakan dengan kejaksaan terkait dengan kemungkinan-kemungkinan sidang-sidang perkara KPK di daerah nanti akan ditangani oleh jaksa kejaksaan setempat,” tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)