Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri Rampung di Kepolisian

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri Rampung di Kepolisian

Media Indonesia • 23 April 2024 14:32

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinasi telah dilakukan antara Kejati DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, namun belum ada informasi lanjutan dari kepolisian.

“Kalau mengabarkan belum lagi. Resmi secara formal belum ya. Surat-surat itu belum ada. Kita tunggu sajalah. Kalau nanti sudah ada, pasti kita rilis apa kesimpulan dari penelitian,” kataKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada Media Indonesia, Selasa, 23 April 2024.

Syahron membenarkan bahwa berkas yang sebelumnya diserahkan masih terdapat beberapa kekurangan. Karena itu, berkas yang telah diserahkan itu dikembali ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024 untuk dilengkapi.

“Kalau terkait yang kurang, itu domainnya penyidik dan penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk P19 atau dokumen tentang hal-hal apa yang perlu dilengkapi, dipenuhi atau keterangan siapa yang harus digali lagi oleh penyidik. (Terkait kekurangan) itu tidak bisa kita publish,” ujar dia.

Baca: Disebut Minta Rp50 Miliar, Polisi Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Dia mengaku koordinasi antara penyidik polisi dan penuntut umum selalu dilakukan. Namun belum diketahui kapan pelimpahan berkas kembali dari penyidik bisa dilakukan.

“Tapi koordinasi itu kami lakukan. Apakah kesulitan atau detail kendala kan ada di teman-teman PMJ. Kita pada posisi, ya, dilimpahkan lagi ke kita, kita pelajari. Kalau dirasa cukup oleh penuntut untuk disidangkan, ya kita sidangkan. Kalau tidak ya, kita kembalikan. Itu aturan di KUHAPnya. Kita tidak ada upaya menagih seperti itu. Kalau koordinasi mungkin teman-teman penyidik dan penuntut umum pasti dilakukan,” jelas dia.

Berkas perkara Filri untuk kedua kalinya dikembalikan Kejati DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024. Menurut Syahron, berdasarkan aturan, seharusnya penyidik melimpahkannya lagi setelah 14 hari pasca pengembalian, yakni pada 16 Februari 2024. Namun, hingga saat ini berkas tersebut masih berada di Polda Metro Jaya.

(Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)