Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Media Indonesia • 23 April 2024 14:32
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinasi telah dilakukan antara Kejati DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, namun belum ada informasi lanjutan dari kepolisian.
“Kalau mengabarkan belum lagi. Resmi secara formal belum ya. Surat-surat itu belum ada. Kita tunggu sajalah. Kalau nanti sudah ada, pasti kita rilis apa kesimpulan dari penelitian,” kataKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada Media Indonesia, Selasa, 23 April 2024.
Syahron membenarkan bahwa berkas yang sebelumnya diserahkan masih terdapat beberapa kekurangan. Karena itu, berkas yang telah diserahkan itu dikembali ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024 untuk dilengkapi.
“Kalau terkait yang kurang, itu domainnya penyidik dan penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk P19 atau dokumen tentang hal-hal apa yang perlu dilengkapi, dipenuhi atau keterangan siapa yang harus digali lagi oleh penyidik. (Terkait kekurangan) itu tidak bisa kita publish,” ujar dia.
Baca: Disebut Minta Rp50 Miliar, Polisi Didesak Segera Tahan Firli Bahuri |