Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 16:01
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyebut Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar. Penahanan terhadap mantan Ketua Lembaga Antirasuah itu didesak dilakukan.
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Praswad meminta polisi mengembangkan keterangan permintaan Rp50 miliar dalam persidangan tersebut. Sebab, lanjutnya, angka yang diminta sangat fantastis.
"Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad.
Penundaan penahanan untuk Firli juga dinilai berbahaya. Sebab, lanjutnya, mantan jenderal bintang tiga Polri itu bisa melakukan intervensi ke sejumlah pihak untuk mengamankan dirinya dari dugaan pemerasan yang dituduhkan.
“Pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya,” ucap Praswad.
Baca juga: Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bakal Tuntas |