Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bakal Tuntas

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bakal Tuntas

Ficky Ramadhan • 19 April 2024 16:46

Jakarta: Polisi memastikan perkara dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak mandek. Kasus itu masih digarap kepolisian.

"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.
 

Baca: 

Eks Ajudan Ungkap Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL


Namun, Ade irit bicara soal kapan Firli diperiksa lagi. Ade pun tak memberikan penjelasan soal kejelasan pelimpahan berkas perkara Firli ke Kejaksaan.

"Nanti kita update," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)