Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 July 2024 07:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibakan barang rampasan tindak pidana rasuah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Diharapkan, aset yang diserahkan dengan catatan penetapan status pengguna (PSP) bisa dimanfaatkan.
“Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,“ kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
Aset yang diberikan ke BNN yakni tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Pegawai Gadungan ke Polres Bogor |