KPK Hibahkan Barang Rampasan Korupsi kepada BNN DKI

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Hibahkan Barang Rampasan Korupsi kepada BNN DKI

Candra Yuri Nuralam • 27 July 2024 07:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibakan barang rampasan tindak pidana rasuah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Diharapkan, aset yang diserahkan dengan catatan penetapan status pengguna (PSP) bisa dimanfaatkan.

“Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,“ kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.

Aset yang diberikan ke BNN yakni tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.
 

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Pegawai Gadungan ke Polres Bogor

Barang yang diberikan berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat terpidana Ade Swasa dan Nurlatifah. Penyerahan didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BNN DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menyambut baik pemberian aset dari KPK. Aset yang diberikan bakal digunakan sebaik-baiknya.

“Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” tutur Nurhadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)