Jual 50 WNI jadi PSK di Sydney, Pelaku Untung Ratusan Juta

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Jual 50 WNI jadi PSK di Sydney, Pelaku Untung Ratusan Juta

Siti Yona Hukmana • 24 July 2024 09:30

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 50 warga negara Indonesia (WNI). Pelaku yang mengirim puluhan warga ke Sydney itu meraup Rp500 juta.

"Dari hitung-hitungan yang kami sampaikan, ada kerugian dari 50 orang, dan yang bersangkutan (pelaku) bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 24 Juli 2024.

Djuhandani menyebut 50 korban ditawari sebagai PSK. Mereka diiming-imingi gaji besar, namun setelah sampai di Sydney mereka tak kunjung dibayar.
 

Baca: Polri Ungkap 50 WNI Dipaksa Jadi PSK di Sydney

"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini (jumlahnya) variatif," ungkapnya.

Sebanyak 50 korban itu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Mereka disebut mengetahui diberangkatkan ke Sydney untuk bekerja sebagai PSK.

Namun, kata Djuhandhani, penyidikan yang dilakukan Polri adalah proses rekrutmen yang melanggar aturan. Kemudian, upaya mengirim para korban ke Australia.

"Untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur," beber jenderal bintang satu itu.

Lebih lanjut, dari 50 orang korban itu disebut masih ada yang berada di Australia. Bareskrim Polri dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mendalami kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari AFP pada 6 September 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, bermodus WNI bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia. Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Keduanya ialah FLA, perempuan berusia 36 tahun. Dia berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Lalu menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney. Kemudian, tersangka kedua adalah SS alias Batman yang berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 jita dan paling banyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)