KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Rasuah di Pekanbaru

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Rasuah di Pekanbaru

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 08:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa pemotongan anggaran di Pekanbaru, Riau. Tersangka dalam perkara itu berpeluang bertambah.

“Penyidik saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif jika diperiksa penyidik.

“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Ungkap Modus Korupsi Risnandar Mahiwa


KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)