Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah berupa pemotongan anggaran di Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pakai modus kas umum berpura-pura berutang untuk dapat untung.
“Pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain, atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila membantu Risnandar menagihkan utang pura-pura ini. KPK kini masih mencari bukti tambahan untuk pemberkasan perkara.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024,” ujar Tessa.
Baca juga:
KPK Kembali Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Korupsi Risnandar Mahiwa |