Dua bidan menjual bayi di DIY.
Agus Utantoro • 12 December 2024 21:49
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus perdagangan bayi dan menetapkan dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan, yakni DM, 77, dan JE, 44. Keduanya warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang telah menjual 66 bayi sejak 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kasus perdagangan bayi itu terjadi pada 4 Desember lalu di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Dia menerangkan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda DIY adanya praktik jual beli bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang pasti tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin SB, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata FX Endriadi di Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Dia mengungkap dalam tangkap tangan, bayi yang diperdagangkan berjenis kelamin perempuan, usia sekitar satu setengah bulan. Dia menerangkan tersangka DM dan JE menjual bayi dengan modus memanfaatkan bayi di luar pernikahan yang sah atau bayi yang tidak diinginkan, kemudian menawarkan dengan modus adopsi.
| Baca: |