66 Bayi Dijual Dua Bidan di Yogyakata sejak 2015, Patok Harga Rp85 Juta

Dua bidan menjual bayi di DIY.

66 Bayi Dijual Dua Bidan di Yogyakata sejak 2015, Patok Harga Rp85 Juta

Agus Utantoro • 12 December 2024 21:49

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus perdagangan bayi dan menetapkan dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan, yakni DM, 77, dan JE, 44. Keduanya warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang telah menjual 66 bayi sejak 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kasus perdagangan bayi itu terjadi pada 4 Desember lalu di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Dia menerangkan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda DIY adanya praktik jual beli bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang pasti tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin SB, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata FX Endriadi di Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Dia mengungkap dalam tangkap tangan, bayi yang diperdagangkan berjenis kelamin perempuan, usia sekitar satu setengah bulan. Dia menerangkan tersangka DM dan JE menjual bayi dengan modus memanfaatkan bayi di luar pernikahan yang sah atau bayi yang tidak diinginkan, kemudian menawarkan dengan modus adopsi.

Baca: 

Dalam proses adopsi, kata dia, calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan, sedangkan bayi laki-laki Rp55 juta hingga Rp85 juta. Dalam proses perdagangan anak itu, DM dan JE berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran.

"Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yg ada di rumah bersalin tersebut," kata dia.

Berdasarkan dokumen bayi-bayi yang diperdagangkan, kata dia, bayi-bayi itu telah diadopsi oleh keluarga-keluarga dari luar DIY. Dalam kurun waktu dari 2015 hingga 4 Desember 2024, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

"Salah satu tersangka, yakni  JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)