Konferensi pers Polda Metro jaya atas pengungkapan TPPO pengantin pesanan. Foto: MI/Ficky.
Ficky Ramadhan • 6 December 2024 22:20
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari lima wanita masing-masing berinisial MW alias M, 28, LA, 31, Y alias I, 44, RW, 34, dan H alias CE, 36. Kemudian empat orang laki-laki berinisial BHS alias B, 34, NH, 60, AS, 31, dan N, 56.
"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.
Wira merinci para tersangka yakni MW alias M berperan sebagai WNI yang menetap di Tiongkok. Ada juga BHS alias B dan NH yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada LA, Y alias I, AS, RW, H alias CE, dan N alias A yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Baca juga:
Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap |