Peran 9 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan

Konferensi pers Polda Metro jaya atas pengungkapan TPPO pengantin pesanan. Foto: MI/Ficky.

Peran 9 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan

Ficky Ramadhan • 6 December 2024 22:20

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari lima wanita masing-masing berinisial MW alias M, 28, LA, 31, Y alias I, 44, RW, 34, dan H alias CE, 36. Kemudian empat orang laki-laki berinisial BHS alias B, 34, NH, 60, AS, 31, dan N, 56.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.

Wira merinci para tersangka yakni MW alias M berperan sebagai WNI yang menetap di Tiongkok. Ada juga BHS alias B dan NH yang mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selain itu, ada LA, Y alias I, AS, RW, H alias CE, dan N alias A yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
 

Baca juga: 

Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap


"Setelah dilakukan pendalaman ada beberapa peran di antaranya, 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujar Wira.

Wira mengatakan, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban. Dokumen tersebut dibuat dengan bahasa asing untuk mengecoh korban.

"Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia," tuturnya

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka terancap pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)