KPK Adukan Anomali Pengelolaan Tambang Emas di NTB ke Kejati

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Adukan Anomali Pengelolaan Tambang Emas di NTB ke Kejati

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 09:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya anomali dalam pengelolaan sejumlah sumber daya alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Permasalahan yang ditemukan merujuk kepada tindakan rasuah yang kini sudah diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

“Di lapangan ditemukan banyak anomali dan pelanggaran yang lebih lanjut dari sekadar pencegahan,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dian menjelaskan aduan itu merupakan bantuan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memperbaiki tata kelola pengelolaan SDA-nya. Salah satu anomali yang ditemukan yakni adanya tambang emas ilegal.
 

Baca juga: 

KPK Bantah Menunda-nunda Kasus Harun Masiku



Lalu, ada juga dampak ilegal dan deforestasi kebun jagung berlebihan. Masalah lain yang ditemukan juga kurangnya pasokan air di Pulau Gili Tramena.

“Tidak hanya soal pencegahan. Bila pelanggaran sudah melampaui upaya pencegahan, kami dorong untuk segera masuk ke ranah penegak hukum,” ucap Dian.

Menurut Dian, anomali yang ditemukan KPK bisa masuk pidana umum atau khusus. Itu, kata dia, tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejati untuk menindaklanjuti aduan dari pihaknya.

Pengaduan itu dinilai penting untuk perbaikan tata kelola SDA di NTB. Jika dibiarkan terus, masyarakat yang akan menjadi korbannya.

“Negara harus hadir di NTB untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan memastikan agar kekayaan SDA dikelola dengan baik dan adil,” tutur Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)