Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 1 October 2024 19:15
Jakarta: Polda Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan terkait dua perkara baru yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Firli Bahuri dijerat tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir hampir setahun itu.
Terbaru, Firli Bahuri dilaporkan terkait perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi soal pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca: Kasus Firli Mandek, IPW Menduga Ada Faktor Non Hukum |