Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Medcom • 22 May 2024 22:18
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp24 juta. Selain itu ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang turut dimusnahkan.
"Uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan Rp100 ribu dengan totalnya Rp24 juta yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu kita juga musnahkan narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga senjata api," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca: Pabrik Obat Terlarang di Bogor Dikamuflase Seperti Bengkel
|