Hukuman Mati untuk Korupsi di BNPB Bisa Cegah Kasus Berulang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang dalam program Kontroversi edisi Maling Dana Bencana, Korban Merana. Dok. Metro TV

Hukuman Mati untuk Korupsi di BNPB Bisa Cegah Kasus Berulang

Muhamad Marup • 23 October 2026 14:23

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menegaskan, hukuman mati bisa dijatuhkan pada kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah kasus kembali berulang baik di BPNB maupun di instansi lain.

"Karena ini nanti perilaku di pusat ini kan dilakukan orang-orang di daerah juga," ujar Saut, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menilai, hukuman mati dalam kasus tersebut tidak sekadar menjadi hukuman, tapi sebagai sinyal. Menurutnya, bukan tidak mungkin hukuman menjadi lebih ringan ketika pelaku berkelakuan baik ketika menjalani proses hukuman. "Kita mesti kirim sinyal kepada orang supaya berhenti (korupsi) gitu loh," jelasnya.

Ia menilai, prasyarat hukuman mati sudah terpenuhi karena situasi negara sedang darurat bencana. Menurutnya, dampak korupsi dalam konteks bencana jangan hanya dihitung dari jumlah korban terdampak.

"Jangan dihitung mesti seribu orang dulu korban dong. Enggak begitu urusan bencana ini. 2-3 orang aja itu udah itu HAM, hak orang diambil," katanya.


Pakar Kebencanaan, Surono dalam program Kontroversi edisi Maling Dana Bencana, Korban Merana. Dok. Metro TV.


Sementara itu, Pakar Kebencanaan, Surono, menilai pentingnya pelibatan para ahli bencana dalam penggunaan dana kebencanaan. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mencegah praktik menyimpang.

Ia menyebut, penanggulangan bencana di Indonesia masih fokus pada saat terjadi bencana. Padahal, proses sebelum terjadi bencana sangat penting, termasuk dari segi penggunaan anggaran.

"Makanya sebetulnya harus ada ahli bencana itu sehingga apa yang harus ditangani itu jelas apa yang tidak harus ditangani itu jelas," ucapnya.

(Muhamad Marup)