Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Harmonisasi Aturan Produk Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Harmonisasi Aturan Produk Hukum

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 October 2026 14:11

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mendorong para kepala daerah lebih proaktif berkoordinasi dengan instansi hukum di wilayah, guna mencegah benturan aturan antara pusat dan daerah. Langkah penyelarasan ini dibarengi dengan komitmen Kemendagri mendukung penuh integrasi digitalisasi sistem produk hukum daerah secara nasional.

"Nah supaya lebih cepat, biasanya kita minta kepala daerah koordinasi dan Kementerian Hukum Kanwil, Kementerian Hukum yang ada di daerah-daerah sehingga didampingi untuk harmonisasi, sinkronisasinya oleh Kantor Kementerian Hukum yang ada di daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam konferensi pers acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses penerbitan produk hukum daerah. Terdapat dua jenis produk hukum di tingkat daerah yang masuk dalam sistem perundang-undangan, yakni Peraturan Daerah (Perda) yang harus disetujui oleh DPRD, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan inisiatif gubernur, bupati, atau wali kota.

"Dua-duanya kalau mereka mengajukan, bisa dua; mereka menerjemahkan undang-undang yang ada di atas diterjemahkan ke bawah di daerah, atau mereka inisiatif sendiri berdasarkan situasi lapangan. Kemudian setelah itu akan diajukan kepada Mendagri untuk dilakukan review dan persetujuan," ujar Tito.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Dalam setiap proses peninjauan aturan daerah tersebut, pemerintah pusat terus berupaya memastikan agar muatan lokal yang disahkan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang hierarkinya lebih tinggi. Transformasi tata kelola regulasi ini ke depannya akan semakin dimudahkan melalui ekosistem digital yang menghubungkan pusat dan daerah.

"Kami siap juga kalau nanti ada digitalisasi yang dikerjakan, inisiasi dari Kementerian Hukum, termasuk digitalisasi konektivitas akses dengan peraturan produk-produk daerah. Kami siap untuk memfasilitasi," ujar Tito.

Penegasan terkait sinkronisasi regulasi pusat dan daerah ini dikemukakakn dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026. Acara tersebut menjadi momentum penandatanganan kesepakatan strategis lintas lembaga negara untuk memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan di era digital sekaligus mengorkestrasi pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

(Siti Yona Hukmana)