Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (kiri) Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Satgas PKH bakal Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasi Ilegal
Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 01:03
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan terafiliasi dengan oknum AK. Selain itu, Satgas menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal kepada negara.
"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," kata Barita dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.
"Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," ujar Barita.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (kiri) Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Barita menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum. Upaya penertiban juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menyelamatkan kekayaan negara.
Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan sumber daya alam ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)