Ilustrasi aset bitcoin. Foto: dok Indodax.
Bitcoin Pulih ke USD80 Ribu, Menguat Lebih dari 6 Persen dalam 24 Jam
Ade Hapsari Lestarini • 5 November 2026 22:39
Jakarta: Harga bitcoin kembali menembus level USD80 ribu setelah mengalami tekanan pada akhir Oktober 2026. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 5 November 2026, aset kripto terbesar tersebut diperdagangkan di kisaran USD80.500 hingga USD80.700, atau menguat lebih dari enam persen dalam 24 jam.
Penguatan ini menjadi sinyal pemulihan sentimen pasar kripto di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, keberlanjutan tren positif tersebut masih dipengaruhi perkembangan data ekonomi dan kebijakan moneter Amerika Serikat.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menilai, kenaikan harga bitcoin menunjukkan mulai membaiknya minat pelaku pasar setelah melewati periode ketidakpastian.
"Penguatan ini menjadi perkembangan positif karena menunjukkan pasar mulai merespons kejelasan situasi global. Kami melihat adanya momentum pemulihan, tetapi kenaikan dalam satu atau dua hari belum cukup untuk memastikan arah pasar dalam jangka panjang. Investor tetap perlu memperhatikan likuiditas dan perkembangan data ekonomi," jelas Aloysia dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Didorong sentimen politik dan regulasi AS
Dari sisi global, pergerakan bitcoin berlangsung ketika pelaku pasar mencermati hasil pemilihan paruh waktu (midterm election) di Amerika Serikat. Perubahan komposisi politik setelah kemenangan Partai Demokrat AS menjadi salah satu perhatian investor dalam menilai arah kebijakan ekonomi dan regulasi ke depan.
Perkembangan politik tersebut juga menjadi perhatian dalam kaitannya dengan kebijakan pengendalian inflasi dan suku bunga, serta pengaruhnya terhadap minat investor pada aset berisiko, termasuk bitcoin. Namun, perubahan komposisi politik tidak serta-merta menghilangkan risiko pasar. Perkembangan kebijakan dan volatilitas harga tetap perlu dicermati.

Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian. Foto: dok Indodax.
Selain itu, pelaku pasar memantau kelanjutan pembahasan regulasi aset kripto di AS, termasuk CLARITY Act serta usulan mengenai pembagian kewenangan pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC) dan penguatan perlindungan investor.
Pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung sehingga bentuk akhir aturan dan dampaknya terhadap industri kripto belum dapat dipastikan.
Agenda ekonomi AS berikutnya yang menjadi perhatian adalah laporan ketenagakerjaan. Data tersebut berpotensi memengaruhi ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan suku bunga bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed), yang turut menentukan minat investor terhadap aset berisiko.
Investor kripto Indonesia capai 23,48 juta
Di dalam negeri, partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset kripto juga menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto mencapai sekitar 23,48 juta pada September 2026, tumbuh sekitar 1,16 persen.
Sementara itu, nilai transaksi kripto pada September 2026 tercatat sebesar Rp30,56 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 31,95 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
OJK juga mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah agar memberikan manfaat ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Upaya tersebut perlu didukung transparansi transaksi, tata kelola, pengawasan, peningkatan literasi, dan perlindungan konsumen.
Aloysia menilai pertumbuhan aktivitas pasar perlu diimbangi peningkatan pemahaman masyarakat agar investor dapat menyikapi pergerakan harga secara rasional.
"Pertumbuhan partisipasi masyarakat perlu diikuti pemahaman yang semakin baik. Momentum pemulihan sebaiknya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi strategi, bukan alasan mengambil keputusan karena takut tertinggal (FOMO). Investor perlu melakukan riset mandiri, memahami aset yang dipilih, dan mengatur alokasi sesuai kemampuan menanggung risiko," tambah dia.
Di tengah pemulihan harga bitcoin, investor diingatkan untuk tetap menerapkan strategi investasi yang terukur. Salah satunya melalui pembelian berkala atau investasi rutin dengan alokasi dana sesuai kondisi finansial dan kemampuan menanggung risiko.
Investor juga disarankan menggunakan dana di luar kebutuhan pokok dan dana darurat. Selain itu, riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) perlu dilakukan sebelum mengambil keputusan investasi.