Jaksa Dalami Peran Ernie Meike di Kasus Rafael Alun

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Jaksa Dalami Peran Ernie Meike di Kasus Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 12:13

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Informasi itu diulik dengan memeriksa pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah.

"Ada istri terdakwa (Rafael) Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.

Ary mengaku kerap melihat Ernie datang ke PT ARME untuk menghadiri rapat. Rafael juga hadir jika istrinya datang ke kantor tersebut.

"Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," ucap Ary.

Namun, Ary mengaku tidak mengetahui keaktifan Ernie dan Rafael dalam memimpin rapat. Sebab, dia tidak bisa mengikuti pertemuan petinggi perusahaan karena jabatannya tidak terlalu tinggi.

"Tapi, kan kehadiran beliau, 'oh ini', kita semua tahu akan ada rapat pemegang saham, rapat direksi, tentu kita sebagai karyawan tahu. Tapi kan kita tidak ikut di dalamnya," ujar Ary.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.

"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.

Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang akan dibawa jaksa.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.

Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)