Keran Impor Sapi Asal Australia Kembali Dibuka

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi asal Australia. Foto: dok Barantan.

Keran Impor Sapi Asal Australia Kembali Dibuka

Ade Hapsari Lestarini • 9 September 2023 09:05

Jakarta: Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi asal Australia pascaterdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

"Pada Jumat, 8 September 2023, sapi impor asal tujuh fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali," kata Kepala Barantan melalui jumpa pers yang digelar secara hybrid, dilansir dalam siaran pers, Sabtu, 9 September 2023.

Bambang menyebutkan hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 7 dan 8 September 2023 di Jakarta. Pemerintah Indonesia  sebelumnya telah menangguhkan impor sapi asal tujuh dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD.

Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat di bawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.


Baca juga: Kementan Gandeng Satgas Pangan untuk Pendataan Ketersediaan Beras
 

Berikut langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama dalam LSD, yakni:

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor.
  2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu tiga bulan, akan meninjau ulang Health Requirement.
  3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia.
  4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak.
  5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dan eksportir memberikan informasi setiap shipment.
  6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap tujuh fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan.
  7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan.
  8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan tujuh premises, setelah penandatanganan perjanjian.
  9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menyampaikan ke depan akan ditindaklanjuti kerja sama terkait peningkatan kapasitas dan kerja sama laboratorium.

Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit," jelas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)