Bakal capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2023 20:24
Jakarta: Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan siap bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Pendaftaran capres-cawapres akan dimajukan dari 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga, insyaallah kita siap," kata Anies di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
Anies akan menjalani apa pun aturan terkait kontestasi politik 2024. Dia dan Cak Imin bakal menghormati setiap keputusan penyelenggara pemilu.
"Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," ucap Anies.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.