Polisi Telusuri Lokasi Budidaya Ganja di Makassar

ilustrasi/medcom.id

Polisi Telusuri Lokasi Budidaya Ganja di Makassar

Muhammad Syawaluddin • 29 June 2023 23:28

Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mulai menyelidiki lahan yang digunakan untuk melakukan pembibitan ganja. Hal itu lantaran bibit ganja itu dipesan melalui online sehingga kemungkinan ada tempat atau lokasi tertentu.

"Karena kalau dia sudah tanam, mungkin juga ada tempat lain yang kita akan coba kembangkan. Sebagai tempat di situ untuk pembibitan, ini yang lagi kita dalami," kata Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dodi Rahmawan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Juni 2023.

Polisi juga akan mendalami terkait hasil budidaya ganja tersebut, apakah dikonsumsi pribadi atau dijualbelikan.

"Perlu juga kita akan menelusuri, menjajaki, apakah tumbuhan yang dia tanam ini apakah diperdagangkan," ujar Dodi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan  berkerja sama dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika.

"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku yang kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan dengan maksud untuk menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," jelas Dodi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama BNN Sulsel menemukan pembudidayaan Narkotika jenis ganja. Barang haram itu ditanam di rumah mewah di Kabupaten Gowa. 

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengungkap hal itu. 

Dari pengungkapan budidaya narkotika jenis ganja tersebut. Pihaknya berhasil menyita 14 pot tanaman ganja di Perumahan Mutiara Zahrah Permai. 

Dua orang masing-masing bernisial I, 39 dan AN, 60, ditangkap. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)