Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang

Media Indonesia • 3 August 2023 16:10

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka kasus penistaan agama itu akan diperiksa pekan depan.

"PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ramadhan menerangkan pihaknya hari ini memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan berupa klarifikasi terkait dugaan kasus TPPU.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), AS sebagai pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, AH eks simpatisan," beber dia.

Sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)