KPK Perkuat Bukti Calon Tersangka di Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra Yuri Nuralam

KPK Perkuat Bukti Calon Tersangka di Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 14:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak tiga saksi diminta memberikan keterangan untuk memperkuat bukti.

“Ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni MI, ED, dan AYM. Calon tersangka baru ini diduga ikut membuat negara merugi atas rasuah yang dilakukan.

“Terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Berencana Tambah Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Tessa enggan memerinci sosok calon tersangka yang kini dibidik. Tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini belum ditahan KPK.

KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)