Cegah Perdagangan Orang, Penerbitan Paspor dan Perlintasan Diawasi Ketat

Proses keimigrasian/Istimewa

Cegah Perdagangan Orang, Penerbitan Paspor dan Perlintasan Diawasi Ketat

M Sholahadhin Azhar • 11 December 2024 14:14

Jakarta: Pemerintah terus berupaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melalui berbagai cara. Misalnya, dengan memperketat penerbitan paspor dan mengawasi perlintasan orang, seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya.

“Setiap pemohon khususnya calon pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan paspor, akan dilakukan proses wawancara yang ketat dan teliti," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, dalam keterangan yang dilansir Rabu, 11 Desember 2024.

Menurut dia, cara ini efektif untuk mencegah terjadinya eksploitasi, khususnya bagi calon pekerja migran asal Indonesia. Sehingga, memastikan mereka tidak terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.

"Kami pastikan permohonan paspor yang dilakukan akan selalu memeriksa dokumen otentik dari para pemohon," kata Ramdhani.
 

Baca: Imigrasi Dinilai Punya Peran Penting Mencegah TPPO

Selain itu, pihaknya memastikan permohonan dan pembuatan paspor di Imigrasi Surabaya sudah sesuai pedoman dan aturan. Dengan prosedur yang ketat, kata dia, persyaratan pemohon tidak sesuai sudah pasti tertolak.

Ia menyampaikan upaya pengetatan penerbitan paspor tersebut membuahkan hasil. Ada  175 permohonan ditolak, karena ketidakmampuan pemohon dalam melampirkan data dukung dan memberikan keterangan yang tidak benar dan konsisten.

Ramdhani menegaskan kejelian dan ketelitian petugas wawancara sangat penting dalam proses wawancara paspor. Karena, wawancara yang mendalam akan memberikan alasan sesungguhnya dari setiap pengajuan permohonan paspor. 

"Pengetatan penerbitan paspor merupakan wujud nyata untuk memerangi TPPO. Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar serta agar bekerja sesuai prosedural karena jika bermasalah di luar negeri akan semakin rumit," ujar Rhamdani.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga membentuk desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dengan program desa binaan ini, Kantor Imigrasi Kelas 1  Khusus TPI Surabaya mengirimkan petugas untuk mengedukasi dan mempermudah koordinasi dengan masyarakat mengenai lingkup keimigrasian dan tujuan bekerja ke luar negeri.

“Adanya desa binaan, kami berharap petugas dapat menganalisis serta cepatbmengetahui segala potensi-potensi terjadinya TPPO. Dengan begitu, langkah cepat dan tepat bisa segera diambil”, kata Rhamdani

Selain penerbitan penguatan pun dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Juanda, sudah 1107 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI NP) ditunda keberangkatannya hingga minggu pertama bulan desember tahun 2024 

Setelah berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Organ (jual Ginjal) pada bulan Lalu dan menyerahkan proses penyidikannya kepada Polda Jatim, TPI Juanda terus berbenah menghadapi Arus Natal dan Tahun Baru 2024.

"Kami berkomitmen melakukan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang yang melintas dengan akuntabilitas, komprehensif, teliti dan sekuritas tinggi dengan mengandalkan kesisteman sehingga penumpang merasa aman dan nyaman ketika melintas untuk keluar maupun masuk wilayah Indonesia melalui TPI Juanda," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)