Imigrasi Dinilai Punya Peran Penting Mencegah TPPO

Ilustrasi pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Dok. Istimewa

Imigrasi Dinilai Punya Peran Penting Mencegah TPPO

Achmad Zulfikar Fazli • 21 November 2024 19:38

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang memilih bekerja di luar negeri. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat WNI bepergian ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan Imigrasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI.

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," ujar Uckhy dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.

Uckhy menyampaikan petugas Imigrasi akan mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang disediakan pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
 

Baca Juga: 

4 Tahun jadi Pelaku Perdagangan Manusia, IRT di Bandung Ditangkap


Di samping itu, dia menyampaikan pihaknya berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

"Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)