Kasus Lapak Sabu di Jambi, Sistem Penjualannya Distribusi Terputus

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Lapak Sabu di Jambi, Sistem Penjualannya Distribusi Terputus

Siti Yona Hukmana • 17 October 2024 07:59

Jakarta: Polri mengungkap cara penjualan sabu dalam tujuh lapak yang dibangun bandar Helen Dian Krisnawati bersama dua abangnya di Jambi. Helen menjual narkoba itu dengan sistem terputus.

"Oh cara masarinnya, mereka selalu melakukan distribusi terputus, sel terputus," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.

Ketujuh lapak itu dikendalikan oleh dua saudara kandung Helen. Yakni Dedi Suanto alias Tikui, dan Tek Min alias Ameng Kumis. Arie menyebut mereka menyimpan sabu di lapak tersebut dan melakukan proses jual beli melalui telepon.

"Teleponnya juga langsung dimatikan. Nanti orang pembelinya tinggal ngambil, langsung dibawa masuk ke dalam (lapak). Menggunakan (sabu) di dalam (lapak)," ungkap Arie.

Arie melanjutkan lapak itu berada di sebuah desa di Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Rata-rata, kata Arie, para pedagang di Pulau Pandan adalah pendatang.

"Tetapi ketika kita melakukan lini ke sana ada resistensi dari masyarakat, sehingga kita harus hati-hati dalam menangani kasus ini agar supaya tidak menjadi konflik," ungkapnya.
 

Baca juga: Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita

Total ada tujuh tersangka ditangkap dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak ini dari Maret-Oktober 2024. Selain Helen selaku bandar dan kedua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK), polisi juga meringkus empat tersangka lainnya.

Keempatnya merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding, dan Mafi Abidin (MA). Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi.

Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan. Dengan penjualan itu, Helen dan kedua abangnya meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar dalam seminggu.

Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masiu didalami.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)