Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 17 October 2024 07:59
Jakarta: Polri mengungkap cara penjualan sabu dalam tujuh lapak yang dibangun bandar Helen Dian Krisnawati bersama dua abangnya di Jambi. Helen menjual narkoba itu dengan sistem terputus.
"Oh cara masarinnya, mereka selalu melakukan distribusi terputus, sel terputus," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.
Ketujuh lapak itu dikendalikan oleh dua saudara kandung Helen. Yakni Dedi Suanto alias Tikui, dan Tek Min alias Ameng Kumis. Arie menyebut mereka menyimpan sabu di lapak tersebut dan melakukan proses jual beli melalui telepon.
"Teleponnya juga langsung dimatikan. Nanti orang pembelinya tinggal ngambil, langsung dibawa masuk ke dalam (lapak). Menggunakan (sabu) di dalam (lapak)," ungkap Arie.
Arie melanjutkan lapak itu berada di sebuah desa di Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Rata-rata, kata Arie, para pedagang di Pulau Pandan adalah pendatang.
"Tetapi ketika kita melakukan lini ke sana ada resistensi dari masyarakat, sehingga kita harus hati-hati dalam menangani kasus ini agar supaya tidak menjadi konflik," ungkapnya.
Baca juga: Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita |