Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Aset Bandar Lapak Sabu di Jambi Senilai Rp10 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 20:22

Jakarta: Bareskrim Polri menyita aset bandar lapak sabu di Jambi. Aset yang disita senilai Rp10 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita sebanyak Rp10.804.000.000, yang sudah disita dari tersangka TM alias AK," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Asep merinci aset yang disita adalah satu unit ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp2 miliar. Kemudian, tiga unit rumah lengkap dengan SHM senilai Rp2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, dan satu unit speedboat.

Lalu, tujuh jam tangan bermerk, perhiasan emas dengan berat total 80 gram, sejumlah rekening yang berisikan uang sejumlah Rp590.000.000, dan uang tunai Rp646.000.000.
 

Baca juga: 

3 Bersaudara Bandar Lapak Sabu di Jambi Dapat Barang dari Medan


Selanjutnya, empat unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, enam buah sertifikat rumah, dan satu buah surat tanda terima setor pembayaran pajak tanah dan bangunan dengan nop: 15.71.080.006.002-0210.0.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian menambahkan, pihaknya juga akan menyita aset tanah dan bangunan lain. Jumlahnya mencapai 37 aset.

"Sementara yang kita sudah sita nilainya kurang lebih ada Rp10 miliar. Ada barang bukti yang sudah kita akan sita ya belum kita appraisal kemudian ada 37 aset tanah dan bangunan," kata Arie.

Penyitaan ini dilakukan dalam pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Arie belum bisa memastikan nilai dari 37 aset dan bangunan yang akan disita.

"Yang 37 aset tanah dan bangunan belum di appraisal," ujarnya.

Di sisi lain, Arie mengaku akan mendalami dugaan aset di luar negeri. Pasalnya, Helen dan dua saudaranya melakukan perputaran uang dari bisnis jual sabu ini mencapai Rp1 triliun dari 2010-2014. Sedangkan nilai perputaran uang dari 2014 hingga terkahir ditangkap Kamis, 10 Oktober 2024 masih didalami.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)