Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 20:22
Jakarta: Bareskrim Polri menyita aset bandar lapak sabu di Jambi. Aset yang disita senilai Rp10 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita sebanyak Rp10.804.000.000, yang sudah disita dari tersangka TM alias AK," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Asep merinci aset yang disita adalah satu unit ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp2 miliar. Kemudian, tiga unit rumah lengkap dengan SHM senilai Rp2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, dan satu unit speedboat.
Lalu, tujuh jam tangan bermerk, perhiasan emas dengan berat total 80 gram, sejumlah rekening yang berisikan uang sejumlah Rp590.000.000, dan uang tunai Rp646.000.000.
Baca juga:
3 Bersaudara Bandar Lapak Sabu di Jambi Dapat Barang dari Medan |