Polisi Sinkronkan Keterangan Ahli dan Saksi dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. Medcom.id/Yurike

Polisi Sinkronkan Keterangan Ahli dan Saksi dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Medcom • 8 May 2024 13:55

Jakarta: Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Penyidik tengah melakukan sinkronisasi keterangan ahli dan saksi dengan bukti yang ada.

"Ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati. Jadi kita melibatkan secara komprehensif juga, ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, di lobby Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.

Gidion menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ada fakta yang menemukan itu. Saat ini, ada 36 saksi yang diperiksa polisi, di antaranya pengawas kampus, rekan-rekan pelaku dan korban, serta pihak klinik.

"Yang kita minta keterangan sekitar 36 orang lalu kita terus sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dengan alat bukti yang lain. Ini yang menjadi penting. Kalau nanti kemudian ada perubahan itu, bukan tendensi apa-apa ya, tapi karena memang kebutuhan penyidikan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Kembali Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di STIP


Gidion memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus STIP yang menyedot perhatian publik ini. "Belum, belum, ini masih (satu) karena kami sedang melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara ya," kata Gidion.

Dalam prosesnya, polisi melibatkan ahli dan meminta pendampingan atau asisten dari pembina fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Gidion memastikan ada atau tidaknya peluang tersangka baru, akan terlihat dari sinkronisasi dalam proses penyidikan tersebut. "Fakta ya, nanti kita lihat fakta yang ada," kata Gidion.

Polisi juga akan kembali melakukan gelar perkara kasus STIP. Gelar perkara dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.

(Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)