Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 20:07
Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani tersangka kasus pencucian uang hingga Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pada perkara yang tengah berjalan, Abdul Gani dijerat kasus dugaan suap. Saat ini, KPK menyita sejumlah aset Abdul.
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Sebagai Tersangka TPPU |