Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 21 December 2023 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dokumen kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta yang dibawa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dalam persidangan praperadilan sudah lama. Berkas itu tidak didapatkan oleh purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu setelah diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka.
“Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan (Firli) aktif (sebagai ketua KPK). Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Alex mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sejak lama. Ujung penelusuran yakni penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhammad Suryo.
Alex tidak mengetahui waktu pasti Firli mendapatkan dokumen pengembangan kasus itu. Tapi, purnawirawan jenderal Polri itu bisa mengaksesnya sebelum dinyatakan sebagai ketua nonaktif.
“Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahnya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan (Firli) juga bisa mengumpulkan dokumen, dan punya akses dokumen-dokumen itu,” ucap Alex.
Selain itu, Firli masih bisa meminta dokumen tersebut jika mengirimkan surat kepada KPK. Asalkan, kata Alex, tujuannya untuk pembelaan diri dalam persidangan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif. Tapi, ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK, dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok,” ujar Alex.
Alex mengamini dokumen penanganan perkara sifatnya rahasia. Tapi, jika dibutuhkan dalam persidangan bisa diberikan, dan dipaparkan di depan majelis hakim dalam sidang terbuka.
“Secara normatif dokumen itu rahasia. Tapi, ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih,” kata Alex.
Banyak pegiat antikorupsi menilai Firli melakukan pelanggaran hukum dengan membeberkan kasus Suryo dalam persidangan praperadilan. Polda Merto Jaya pun kini mengkaji fakta peradilan itu untuk melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan ketua nonaktif KPK.
“Nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara Lembaga Antirasuah dengan Polda Metro Jaya. Klaim itu dicetuskan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan Pengacaranya, Ian Iskandar pada Selasa, 12 Desember 2023.
Perkara yang menjadi pegangan Korps Bhayangkara yakni pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.
Firli menuding Karyoto meminta Suryo tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta kepada sejumlah pejabat di Lembaga Antirasuah. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman dalam permintaan tersebut.