Ilustrasi. Foto: dok OJK.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak akan bisa diakses mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
"SLIK akan mengalami downtime mulai 23-26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) selama beberapa hari. Penguatan infrastruktur ini bertujuan untuk meningkatkan layanan SLIK, yang selama ini telah digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.
Langkah ini juga mempersiapkan SLIK untuk mengakomodasi cakupan pelapor yang lebih luas, termasuk perusahaan asuransi, penjaminan, dan penyelenggara fintech
peer-to-peer lending.
Selama masa
downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan tersedia untuk diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan.
"OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan mengimbau seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai," ujar dia.
Layanan SLIK dan iDebKu akan kembali beroperasi pada 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB dan dapat diakses melalui www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
Apa itu SLIK OJK?
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). (Zein Zahiratul Fauziyyah)