Bawaslu. MI/Susanto
Dinda Shabrina • 23 August 2024 13:19
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau secara kelembagaan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU segera mematuhi dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Semestinya, kata Puadi, KPU dapat mengadopsi putusan MK itu dan menuangkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," kata Puadi di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca:
KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK |