Bawaslu Telah Meminta KPU Taat Putusan MK

Bawaslu. MI/Susanto

Bawaslu Telah Meminta KPU Taat Putusan MK

Dinda Shabrina • 23 August 2024 13:19

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau secara kelembagaan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU segera mematuhi dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Semestinya, kata Puadi, KPU dapat mengadopsi putusan MK itu dan menuangkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," kata Puadi di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca:

KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK


Bawaslu mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Puadi menyampaikan putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK.

"Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya," kata dia.

Puadi berpesan apabila putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut. Sehingga, bisa sesuai dengan putusan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)