Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 2 November 2023 10:24
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, 2 November 2023. Kegiatan ini terkait penetapan tersangka.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu belum bicara banyak perihal kasus ini. Dia akan menyampaikan hasilnya bila gelar perkara sudah selesai.
Adapun kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang menjerat Panji sudah naik tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023. Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir 147 rekening terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Ratusan rekening yang diblokir merupakan milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2023.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses penyidikan kasus ini.
Selain kasus TPPU, Panji berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun, yang beralamat di Indramayu, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.