Pembubaran Diskusi Kemang, 11 Anggota Diperiksa Termasuk Kapolsek Mampang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi/Medcom.id/Siti

Pembubaran Diskusi Kemang, 11 Anggota Diperiksa Termasuk Kapolsek Mampang

Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 17:53

Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota polisi. Pemeriksaan untuk untuk mendalami pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. 

"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Ade Ary tak merinci identitas ke-11 anggota yang diperiksa. Namun, dia membenarkan salah satu anggota yang diperiksa ialah Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto.

"Iya iya (Kapolsek Mampang Prapatan). Jadi, yang melakukan tugas pengamanan, kemudian beberapa anggota yg melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP (standar operasional prosedur), tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary menyebut Bidang Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa dua saksi dari masyarakat. Keduanya adalah sekuriti dan manager Hotel Grand Kemang.

"Seperti itu lah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman," ujar Ade Ary.

Perwira menengah polisi ini tidak menjelaskan apa saja yang digali terhadap ke-11 anggota dan dua pihak masyarakat. Dia hanya menyebut hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan evaluasi dan bahan untuk perbaikan kinerja Polri ke depan.
 

Baca: Kompolnas Desak Propam Evaluasi Anggota Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

"Apabila ada temuan nanti hasilnya apa, yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda (Irjen Karyoto) untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ungkapnya.

Di sisi lain, Ade Ary menyebut Polda Metro Jaya juga akan mengevaluasi setiap pelaksanaan tugas. Dia menyebut bagi para komandan di lapangan mulai perwira pengendali, Kapolsek, dan Kapolres punya SOP dalam memberikan arahan kepada anggota saat pengamanan objek di lapangan.

"Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya," pungkasnya.

Selain itu, Polda Metro juga disebut akan melakukan audit internal kepada petugas yang mengamankan pembubaran diskusi di Kemang. Dengan harapan tidak lagi terjadi aksi anarkisme serupa di kemudian hari.

Pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.

Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Lima pelaku telah ditangkap. Kelimanya berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan.

Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.

Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka dan masih pendalaman. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)