Mantan penyidik KPK Novel Baswedan/Medcom.id/Yurike
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2023 14:15
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut ada sejumlah pihak yang juga diperas oleh oknum petinggi di Lembaga Antirasuah. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hanya salah satu korban.
"Saya mendapat informasi ada seorang kepala daerah yang juga menjadi korban pemerasan," kata Novel dalam video yang ditayangkan di akun YouTube-nya pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Informasi yang diterima Novel dipastikan mendekati fakta. Namun, dia enggan memerinci identitas pihak lain yang diyakini menjadi korban petinggi di KPK itu.
"Dari informasi yang kami peroleh itu artinya dugaan sangat keras bahwa korban-korban pemerasan itu banyak," ucap Novel.
Novel menyebut masalah pemerasan ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi, jika pemaksaan itu membawa nama KPK.
"Saya katakan ada pemerasan yang itu merupakan level kejahatan korupsi yang tertinggi, kewenangan digunakan untuk meras," ujar Novel,
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.
Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.
Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.