Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 14:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kebijakan antirasuah di PT KA Properti Manajemen dengan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Satu saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 7 November 2024.
“Saksi didalami terkait ada tidaknya kebijakan antikorupsi di perusahaan (PT KA Properti Manajemen),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni BP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Manager Legal PT KA Properti Manajemen Bayu Pramudita.
Tessa enggan memerinci kaitan kebijakan perusahaan dengan kasus ini. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan nanti.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi |