Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id
Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam
Siti Yona Hukmana • 12 October 2023 07:05
Jakarta: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Irwan diperiksa selama 7 jam.
"(Pemeriksaan) sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar 7 jam. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ade mengatakan Irwan langsung pulang usai pemeriksaan. Irwan disebut meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.47 WIB, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut materi pertanyaan menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Kedatangan dan kepulangan Irwan dari Polda Metro Jaya tak terpantau awak media. Tak diketahui dia lewat pintu mana. Padahal, awak media telah berjaga di depan Gedung Promoter. Gedung tersebut terdapat empat pintu akses keluar masuk.
Pemeriksaan kali ini merupakan agenda pemeriksaan kedua. Irwan pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
7 saksi diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.