Ilustrasi. Medcom.id.
Putri Anisa Yuliani • 14 November 2023 11:37
Jakarta: Media luar ruang seperti baliho, spanduk, hingga banner milik anggota hingga petinggi partai politik mulai menjamur. Padahal, jadwal kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 28 November 2023.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menertibkan baliho maupun spanduk yang tidak berizin.
"Ya pasti akan kita tertibkan yang tidak ada izin. Karena ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Taufan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 14 November 2023.
Taufan mengatakan tokoh publik seperti anggota partai politik sesungguhnya bisa saja memasang foto di media luar ruang. Asalkan, tidak ada ajakan untuk memilih serta tidak disertai slogan karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Jatuhnya seperti pemasangan iklan biasa saja, membayar retribusi. Jadi kalau tidak ada izin pasti harus ditertibkan," tutur dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik agar tidak memasang media luar ruang yang menyalahi aturan. Pemprov DKI juga akan membuat surat keputusan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk menentukan peta pemasangan media luar ruang pada masa kampanye.
"Dengan adanya SKB ini kalau mau pasang harus sesuai ketentuan KPU dan Bawaslu dan harus ada izin dari Dinas PMPTSP," jelasnya.