Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 16 June 2024 12:24
Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jalan di tempat sejak disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 28 Mei 2024. Lembaga legislatif masih menunggu surat presiden (surpres) pembahasan amendemen dua aturan tersebut.
"Kita sedang menunggu surpres, apakah surpresnya sudah disampaikan atau belum, saya tidak tahu. Karena itu bisa ditanyakan kepada pimpinan, tapi yang jelas tahapannya adalah menunggu surpres," kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam keterangannya dikutip Minggu, 16 Juni 2024.
Setelah ada surpres, DPR bersama pemerintah membahas dua revisi beleid itu. Rapat pembahasan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Setelah di Bamus DPR, semua perwakilan sembilan fraksi menentukan pembahasan di alat kelengkapan dewan (AKD) yang tersedia. Yakni, dibahas di komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Pembahasan suatu revisi UU akan ditentukan di rapat bamus. Nanti rapat bamus yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang akan menentukan suatu RUU akan dibahas apakah di komisi ataupun baleg,” ujar Taufik.
Baca juga:
Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Buru-buru Disahkan |