Sekjen Nonaktif Kementan Jelaskan Duduk Masalah Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Sekjen Nonaktif Kementan Jelaskan Duduk Masalah Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 15:13

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam persidangan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengaku menjelaskan duduk masalah dugaan eks akademisi itu ikut campur mutasi di Kementan.

“Saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etik Pak Nurul Ghfuron, ya sudah itu saja,” kata Kasdi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Kasdi enggan memberikan keterangan lebih. Sebab, persidangan etik masih berjalan beberapa hari ke depan.

“Nanti saya takut narasinya salah,” ujar Kasdi.
 

Baca: Nurul Ghufron Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK

Persidangan ini digelar usai Ghufron mangkir dalam panggilan beberapa waktu lalu. Peradilan perdana dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Syamsuddin belum bisa memerinci saksi yang dipanggil dalam persidangan etik itu. Sebanyak sepuluh orang akan dimintai keterangan, salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” ujar Syamsuddin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)