Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Ronald Tannur

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:31

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah 5 tahun," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua Anggota Hakim, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum-Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun-Barang bukti, Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.

Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
 

Baca Juga: 

3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap


Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Dia menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya.

Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Agung. Ketiga hakim itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)