Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:31
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah 5 tahun," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua Anggota Hakim, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum-Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun-Barang bukti, Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.
Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Juga:
3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap |