Ilustrasi. Medcom.id
Insan Suardi • 22 July 2024 21:57
Jakarta: Prosedural perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dipersoalkan. Usulan perubahan UU ini datang dari Badan Legislasi DPR, bukan Komisi III selaku mitra kepolisian.
"Jadi kalau kita melihat RUU Polri ini, secara prosedur dan substansi, kami sudah mengkritisi. Bagaimana RUU ini muncul dari DPR tapi enggak lewat Komisi III, tapi lewat Baleg dan ini diteruskan tanpa masuk Prolegnas, ini kan Jadi pertanyaan," ujar Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Minimnya partisipasi publik serta transparansi dalam pembahasan RUU Polri juga disayangkan Amnesty International Indonesia. Sebab, seluruh undang-undang yang disahkan Parlemen akan berdampak kepada masyarakat.
"Ini awalnya dari mana? Apakah kemudian sudah melewati tahapan konsultasi masyarakat dan publik sebagai pemilik kepentingan dan akan terdampak dari undang-undang apa pun yang akan disahkan DPR?" ujar Nurina.
Baca Juga:
Dikritik, DPR-Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat di RUU TNI |