Prosedur Perubahan UU Polri Dipersoalkan

Ilustrasi. Medcom.id

Prosedur Perubahan UU Polri Dipersoalkan

Insan Suardi • 22 July 2024 21:57

Jakarta: Prosedural perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dipersoalkan. Usulan perubahan UU ini datang dari Badan Legislasi DPR, bukan Komisi III selaku mitra kepolisian.

"Jadi kalau kita melihat RUU Polri ini, secara prosedur dan substansi, kami sudah mengkritisi. Bagaimana RUU ini muncul dari DPR tapi enggak lewat Komisi III, tapi lewat Baleg dan ini diteruskan tanpa masuk Prolegnas, ini kan Jadi pertanyaan," ujar Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.

Minimnya partisipasi publik serta transparansi dalam pembahasan RUU Polri juga disayangkan Amnesty International Indonesia. Sebab, seluruh undang-undang yang disahkan Parlemen akan berdampak kepada masyarakat.

"Ini awalnya dari mana? Apakah kemudian sudah melewati tahapan konsultasi masyarakat dan publik sebagai pemilik kepentingan dan akan terdampak dari undang-undang apa pun yang akan disahkan DPR?" ujar Nurina.
 

Baca Juga: 

Dikritik, DPR-Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat di RUU TNI


Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menyoroti revisi UU Polri karena memberikan kekuasaan besar tanpa pengawasan yang kuat. Salah satu poin yang disorot, yakni kewenangan kepolisian diruang siber.

Di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan q, kepolisian memiliki wewenang patroli siber, pengawasan, bahkan pemblokiran web.

Kewenangan berlebih yang dimiliki Polri di bidang siber ini menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat akibat tidak memberikan batasan yang jelas. Selain itu, muncul ketakutan kepolisian akan menggunakan pasal ini sebagai alat membungkam dan membatasi ruang gerak seseorang dalam mengungkapkan pendapatnya. 

Tidak hanya kewenangan siber, revisi UU Polri akan memperbolehkan kewenangan intelijen melalui penyadapan. Melalui Pasal 14 ayat (1) huruf o dan pasal 16 ayat (1) huruf g, yang pada intinya membuka akses kepolisian untuk melakukan penyadapan serta pemeriksaan dokumen elektronik.

Hal ini akan menimbulkan gesekan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga ruang privasi semakin minim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)