Anggota tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2024 10:48
Jakarta: Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto menyinggung soal sanksi teguran yang dijatuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Hal itu ditanyakan ke ahli dari kubu AMIN, Ridwan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada pengaduan yang berkaitan dengan kampanye yang dilakukan oleh menteri, nah pengaduan itu dilaporkan ke Bawaslu," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Bambang menanyakan perspektif Ridwan dari hukum administrasi negara serta kebermanfaatannya. Termasuk menyoal putusan yang baru keluar setelah masa kampanye selesai.
"Dalam perspektif keahlian saudara, bagaimana saudara ahli bagaimana dengan putusan yang seperti itu yang sama sekali tidak mengubah bahwa telah dilakukan kampanye bansos berulang-ulang kali itu," ucap Bambang.
Ridwan mengatakan terdapat dua norma yang mesti diperhatikan yaitu norma pemerintahan atau bestuursnorm dan norma perilaku atau gedragsnorm. Menurut Ridwan, pelanggaran perilaku dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar terpenting sudah sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran di sektor itu sanksinya sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, teguran dan lain-lain, ataupun kebermanfaatannya. Saya kira itu tergantung pada siapa yang diberi sanksi, itu kan sanksi itu harus dipatuhi itu kan intinya," ucap Ridwan.
Baca juga:
Ahli Kubu AMIN: Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Tindakan Diskriminatif |