Kapolri: 98 Kasus Korporasi Karhutla Masuk Tahap Penyidikan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Kapolri: 98 Kasus Korporasi Karhutla Masuk Tahap Penyidikan

Fachri Audhia Hafiez • 19 October 2026 17:31

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pihak korporasi. Sebanyak 98 laporan polisi (LP) resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Senin, 19 Oktober 2026.
 


Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan berbagai alat bukti guna memperkuat proses hukum. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya. Sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujar Suyudi.


Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Dok. Antara.

Suyudi menekankan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar tingkatan operasional di lapangan, melainkan hingga ke penanggung jawab utama perusahaan. Mulai dari pemilik hingga pemegang saham.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," kata Suyudi.

(Fachri Audhia Hafiez)