Selain Penjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Diperberat Lagi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selain Penjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Diperberat Lagi

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 14:09

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memenjarakan koruptor ke pulau terpencil. Wacana hukuman ini dinilai bisa memaksimalkan efek jera buat para pelaku korupsi.

"Selain itu hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal sepuluh tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi. Apalagi, Prabowo juga mau menyetop makanan mereka jika rencananya terealisasikan.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ucap Johanis.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ternyata PGN Mau Beli IAE USD15 Juta

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap maling duit negara. Prabowo mengungkap keinginan memenjarakan koruptor di pulau terpencil.

"Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau," kata Prabowo di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2025.

Prabowo membeberkan hal itu dalam acara peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN langsung ke rekening guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Prabowo ingin laut di sekeliling pulau diisi hiu.

"Kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu," tegas Prabowo.

Kepala Negara berjanji memberantas korupsi. Prabowo bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut dalam menghadapi para mafia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)